Monday, January 5, 2015

Tulisan Singkat

Perayaan tahun baru 2015 disambut meriah walaupun ada beberapa daerah yang lebih memilih untuk menyalakan lilin seperti Surabaya,  untuk ikut mengingat peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501, yang jatuh di perairan Kalimantan pada 28 Desember lalu membawa tujuh awak dan 155 orang penumpang. Yang sampai saat ini (5/1) sudah berhasil ditemukan 34 korban yang 9 diantaranya sudah berhasil diidentifikasi.

Studi Kasus Telematika

3 contoh Studi Kasus Telematika :

1.  Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.
Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.
(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)

Tanggapan :
Semakin canggihnya teknologi di zaman sekarang ini, masalah sadap-menyadap menjadi semakin mudah. Hal yang dilihat di film-film sudah bisa dilakukan di dunia nyata juga. Di soal penyadapan ini ada nilai plus dan minus nya. Contoh plus nya disaat menyelidiki masalah criminal seperti korupsi dilakukan penyadapan agar tau dengan siapa mereka berhubungan. Dan contoh minusnya seperti penyadapan untuk melihat informasi pribadi seseorang. Untuk penyadapan yang dilakukan untuk hal yang negative seperti itu maka wajar jika dihukum sesuai undang - undang.

2. Sindikat Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung

JAKARTA, JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.
Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi.
Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.
Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.

Sumber :

Tanggapan :
Untuk nasabah agar bisa lebih berhati-hati saat menggunakan kartu kreditnya agar nomor pin nya tidak bocor. Dan untuk Perusahaan kartu kredit agar bisa membuat kartu kredit yang tidak bisa diduakan sistemnya.

3. Dampak Gadget pada usia dini

   Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.
    Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
         Berikut merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:
·         Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final.
·         Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
·         Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal.
·         Mengalami penurunan konsentrasi.
·         Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
·         Malas menulis dan membaca.
·         Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.

Tanggapan :
Masa kecil itu merupakan masa-masa bermain, tetapi bukan hanya untuk bermain gadget saja. Anak – anak juga harus tau bagaimana berinteraksi dengan dunia luar jangan hanya di dalam rumah dan bermain gadgetnya saja. Peran orang tua juga sangat penting dalam perkembangan anaknya. Jadi lebih baik batasi waktu bermain gadget dan control permainan yang ada di dalam gadget agar yg berguna bagi perkembangan anak.

Sumber :