Perayaan tahun baru 2015 disambut meriah walaupun ada
beberapa daerah yang lebih memilih untuk menyalakan lilin seperti Surabaya, untuk ikut mengingat peristiwa jatuhnya pesawat
AirAsia QZ 8501, yang jatuh di perairan Kalimantan pada 28 Desember lalu
membawa tujuh awak dan 155 orang penumpang. Yang sampai saat ini (5/1) sudah berhasil ditemukan 34 korban yang 9 diantaranya sudah berhasil diidentifikasi.
Monday, January 5, 2015
Studi Kasus Telematika
3 contoh Studi Kasus Telematika :
1. Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!
Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan
yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.
36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi
kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo,
Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana
pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa
pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE
maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan.
Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi
seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.
Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi
seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan
adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang
sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah
berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis
penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap
oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah
sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas
dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang
turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana
hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa
Indonesia," pungkasnya.
(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15
WIB)
Tanggapan :
Semakin canggihnya teknologi di zaman sekarang ini, masalah
sadap-menyadap menjadi semakin mudah. Hal yang dilihat di film-film sudah bisa
dilakukan di dunia nyata juga. Di soal penyadapan ini ada nilai plus dan minus
nya. Contoh plus nya disaat menyelidiki masalah criminal seperti korupsi dilakukan
penyadapan agar tau dengan siapa mereka berhubungan. Dan contoh minusnya seperti
penyadapan untuk melihat informasi pribadi seseorang. Untuk penyadapan yang
dilakukan untuk hal yang negative seperti itu maka wajar jika dihukum sesuai
undang - undang.
2. Sindikat Carding
Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung
JAKARTA, JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat
kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai
ratusan milliar.
Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44)
diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel
Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di
kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya
Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan
memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk
otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong
dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi
seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah
Bachi.
Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti
yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak
embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca
(umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas
merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh
dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari
masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu
kreditnya,"lanjut Bachi.
Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam
pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan
kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang
berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank
kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana
jaringan ini bekerja," jelas Bachir.
Sumber :
http://tekno.kompas.com/read/2009/02/13/18105150/sindikatcardingsenilairatusanmiliarberhasildigulung
Tanggapan :
Untuk nasabah agar bisa lebih berhati-hati saat menggunakan
kartu kreditnya agar nomor pin nya tidak bocor. Dan untuk Perusahaan kartu
kredit agar bisa membuat kartu kredit yang tidak bisa diduakan sistemnya.
3. Dampak Gadget pada
usia dini
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk
belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan.
Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga
nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman
atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan
gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan
berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.
Beberapa tahun yang
lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke
atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis
saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget.
Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak
cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget
hanya untuk memainkan game.
Berikut merupakan dampak negatif yang
biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:
·
Kemajuan
teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang
diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah
pengetahuan yang terlengkap dan final.
·
Kemajuan
teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk
menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
·
Kemajuan
teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal.
·
Mengalami
penurunan konsentrasi.
·
Mempengaruhi
kemampuan menganalisa permasalahan.
·
Malas
menulis dan membaca.
·
Penurunan
dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.
Tanggapan :
Masa kecil itu merupakan masa-masa bermain, tetapi bukan
hanya untuk bermain gadget saja. Anak – anak juga harus tau bagaimana
berinteraksi dengan dunia luar jangan hanya di dalam rumah dan bermain
gadgetnya saja. Peran orang tua juga sangat penting dalam perkembangan anaknya.
Jadi lebih baik batasi waktu bermain gadget dan control permainan yang ada di
dalam gadget agar yg berguna bagi perkembangan anak.
Sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)